Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Kamis, 29 November 2018

Kisi-Kisi Ujian Nasional Smk 2019

0


Ujian Nasional merupakan salah satu upaya pemerintah dalam penjaminan mutu di satuan pendidikan. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut :
  • Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
    • 1.  Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik;
    • 2.  Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan; dan
    • 3.  Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah.
  • Pasal 66 ayat (1): Penilaian hasil mencar ilmu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional.
  • Pasal 66 ayat (2): Ujian Nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan,dan akuntabel.
  • Pasal 66 ayat (3): Ujian Nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
  • Pasal 68: Hasil Ujian Nasional dipakai sebagai salah satu pertimbangan untuk:
    • 1.  pemetaan mutu agenda dan/atau satuan pendidikan;
    • 2.  dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
    • 3.  penentuan kelulusan akseptor didik dari agenda dan/atau satuan pendidikan;
    • 4.  training dan pemberian pemberian kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  • Pasal 69 ayat (1): Setiap akseptor didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur non formal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
  • Pasal 69 ayat (2): Setiap akseptor didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.
  • Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan informal sanggup mengikuti UjianNasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan Standar NasionalPendidikan (BSNP)
Dalam perjalanannya penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah telah diselenggarakan semenjak tahun 1950an dan telah berubah bentuk berulangkali. Sebagaimana uraian berikut ini :
  1. Periode 1950-1960an. Pada periode ini Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan menyelenggarakan Ujian Penghabisan yang mana seluruh soal berbentuk esai dan diperiksa oleh pusat-pusat rayon.
  2. Periode 1965-1971. Pada periode ini Pemerintah memegang kendali pelaksanaan ujian di mana seluruh mata pelajaran diujikan dalam bentuk Ujian Negara.
  3. Periode 1972-1979. Pada periode ini Pemerintah mengendurkan peraturan dengan mempersilahkan masing-masing sekolah untuk menyelenggarakan ujian tamat dalam bentuk Ujian Sekolah. Kendali mutu lulusan (kelulusan) dipegang sepenuhnya oleh sekolah. Pemerintah hanya menyediakan pedoman pelakasanaan nya untuk menjamin kesetaraan penyelenggaraan ujian oleh masing-masing sekolah.
  4. Periode 1980-2001. Pada periode ini kendali mutu lulusan ditentukan oleh 2 model penilaian yaitu EBTANAS yang dikoordinir oleh Pemerintah Pusat dan EBTA yang dikoordinir oleh Pemerintah Daerah. Pada EBTANAS, kelulusan siswa ditentukan oleh kombinasi nilai rapor semester I (P), nilai rapor semester II (Q) dan nilai EBTANAS murni(R). Oleh alasannya itu pada periode ini, penentu kelulusan dipegang oleh Pemerintah dan Sekolah.
  5. Periode 2002-2004. Pada tahun 2002, EBTANAS diganti dengan penilaian hasil mencar ilmu secara nasional dan kemudian berubah nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Perbedaan yang menonjol antara UAN dengan EBTANAS ialah dalam cara memilih kelulusan siswa, terutama semenjak tahun 2003. Untuk  kelulusan siswa pada UAN ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual.  Pada UAN 2003 standar kelulusan ialah 3.01pada setiap mata pelajaran dan nilai rata-rata minimal 6.00. Soal ujian dibentuk oleh Departemen Pendidikan Nasional dan pihak sekolah tidak sanggup mengatrol nilai UAN.Para siswa yang tidak/belum lulus masih diberi kesempatan mengulang selang satu ahad sesudahnya. Pada UAN 2004, kelulusan siswa didapat menurut nilai minimal pada setiap mata pelajaran 4.01 dan tidak ada nilai rata-rata minimal.Pada mulanya UAN 2004 ini tidak ada ujian ulang bagi yang tidak/belum lulus.Namun setelah menerima masukan dari banyak sekali lapisan masyarakat, risikonya diadakan ujian ulang.
  6. Periode 2005-Sekarang. Mulai tahun 2005 untuk mendorong tercapainya sasaran wajib mencar ilmu pendidikan yang bermutu, pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/SMK/MA/SMALB/SMKLB. Sedangkan untuk mendorong tercapainya sasaran wajib mencar ilmu pendidikan yang bermutu, mulai tahun fatwa 2008/2009pemerintah menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN)untuk SD/MI/SDLB. Khusus SMK, mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional ialah Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Kejuruan. Sejak tahun pelajaran 2014/2015, Pemerintah melaksanakan terobosan dengan menyelenggarakan Ujian Nasional Berbasis Komputer dengan Sekolah Menengah kejuruan sebagai penyelenggara terbanyak.
Setiap tahun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Standar Nasional Pendidikan menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) untuk menjamin pelaksanaan Ujian Nasional yang akuntabel.
POS Ujian Nasional Sekolah Menengah kejuruan sanggup diunduh melalui tautan berikut :
  • Permendikbud
  • POS UN Tahun Pelajaran 2018/2019
Kisi-kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah kejuruan sanggup diunduh melalui tautan berikut :

0 komentar:

Posting Komentar

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com