Pengumuman penetapan penerima dilakukan dalam dua tahap, guru yang belum masuk kuota tahap satu biar menunggu pengumuman kuota tahap 2. Informasi selangkapnya silahkan unduh di sini Peserta Tahap I
Guru yang sudah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahap 1 tahun 2018 menunggu informasi lebih lanjut dari perguruan tinggi penyelenggara terkait cara dan agenda pelaksanaan daring. Pemberitahuan dari perguruan tinggi dijadwalkan tanggal 31 Mei - 8 Juni 2018.
Laman informasi pembelajaran daring masing-masing LPTK sanggup dilihat melalui tautan terkait yang disediakan dibagian bawah laman ini atau klik di
sini Format Al dan pakta integritas yang telah dicetak dan ditandatangani dibawa pada ketika lapor diri ke perguruan tinggi penyelenggara PPG pada 20-23 Agustus atau agenda yang ditetapkan oleh perguruan tinggi
Informasi selangkapnya bagi penerima tahap I silahkan unduh di
sini Konfirmasi Kesediaan ketika ini disediakan bagi Peserta tahap 1 yang belum melaksanakan cetak dokumen
Tautan Informasi
A. Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan
Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan manajemen sebanyak 25.650 org mendapat kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Ketentuan penetapan penerima dan penempatannya ke perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.
2. Jumlah rombongan mencar ilmu per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan.
3. Jumlah mahasiswa per rombongan mencar ilmu minimal 15 orang dan maksimal 30 orang.
Guru yang ditetapkan sebagai penerima final sehabis proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan disebut Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan guru yang belum ditetapkan sebagai penerima PPG Dalam Jabatan disebut Peserta Cadangan yang sanggup menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan apabila ada calon penerima PPG Dalam Jabatan yang mengundurkan diri.
Jumlah target PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebagaimana telah dialokasikan dananya pada DIPA Direktorat Jenderal GTK yaitu 20.000 orang. Disamping itu ada empat Pemda yang juga mengalokasikan anggaran biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan dengan target sejumlah 870 orang, sehingga jumlah total target PPG Dalam Jabatan yaitu 20.870 orang.
Peserta PPG Dalam Jabatan dengan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat ditetapkan menurut urutan prioritas sebagai berikut:
a. guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
b. guru yang mengajar di tempat khusus atau tempat tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
c. guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
d. guru produkif di SMK;
e. Guru lainnya menurut ranking skor hasil seleksi akademik.
Guru bidang studi kejuruan yang belum ditetapkan pada tahun ini alasannya jumlah pesertanya dibawah batas minimal jumlah penerima PPG Dalam Jabatan akan diprioritaskan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019. Bidang studi tersebut adalah: Seni Rupa (562), Kehutanan (614), Desain dan Produk Kreatif Kriya (860), Bahasa Perancis (164), Bahasa Mandarin (174), Seni Karawitan (571), Seni Musik (861), Kesehatan Hewan (847), Seni Broadcasting dan Film (862), Teknologi Laboratorium Medik (844), Teknologi Pesawat Udara (833), Teknologi Tekstil (837), Antropologi (215), Pekerjaan Sosial (683), Teknik Perkapalan (839), dan Teknik Pertanian (849).
Informasi hasil penetapan penerima PPG Dalam Jabatan dan status penetapannya sanggup dilihat di laman sergur.id. Bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan LPMP sanggup melihat hasil penetapan untuk daerahnya melalui operator masing-masing.
B. Pembiayaan
Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas 2 komponen biaya, yaitu 1) biaya pendidikan, dan 2) biaya langsung (meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya langsung lainnya). Biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk 20.000 orang dan empat Pemda sejumlah 870 orang. Biaya langsung menjadi tanggungjawab guru yang bersangkutan, kecuali bagi guru tempat khusus untuk 14 mata pelajaran dan guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda akan mendapat santunan biaya hidup dari Pemerintah Pusat.
C. Registrasi
Seluruh guru calon penerima PPG Dalam Jabatan yang telah lolos seleksi akademik dan manajemen wajib melaksanakan pendaftaran simpulan sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan pendaftaran ini yaitu untuk memastikan bahwa seluruh penerima PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Guru yang telah lolos seleksi akademik dan manajemen tetapi belum ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 atau guru yang menyatakan “tidak bersedia” dalam proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan, akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019. Guru yang tidak melaksanakan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan mengikuti antrian penetapan penerima PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 bergabung dengan guru yang dinyatakan lolos seleksi akademik pada bulan Mei 2018.
Tahapan pendaftaran calon penerima PPG Dalam Jabatan hingga menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan
Guru membuka laman sergur.id dan membaca dengan seksama informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi: a. pola pelaksanaan PPG Dalam Jabatan;
b. alur registrasi;
c. biaya PPG Dalam Jabatan; dan
d. pengisian identitas diri dan pakta integritas.
2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi
Setelah membaca dan memahami informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru calon penerima wajib melaksanakan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Proses konfirmasi dan pendaftaran mengikuti alur yang telah disediakan dalam laman serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman registrasi.
b. Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan pendaftaran atau mengundurkan diri alasannya alasan keluarga, kesehatan, biaya, atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman biar sanggup diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik dan manajemen lagi.
c. Bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian untuk menggantikan penerima yang mengundurkan diri, sanggup melaksanakan konfirmasi kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri.
d. Guru yang telah menuntaskan konfirmasi dan pendaftaran simpulan sebagai penerima PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.
3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas
Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau yang mendapat mandat atau kepala sekolah jikalau lokasi sekolah tidak di ibukota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan diatas Materai Rp6.000.
Format A1 dan Pakta Integritas dibawa pada ketika lapor diri dan disampaikan kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.
4. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan dipakai untuk proses pencairan dana Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Disamping itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menuntaskan PPG Dalam Jabatan sesuai waktu yang ditetapkan.
D. Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Jadwal persiapan hingga pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
No | Kegiatan | Tahap 1 | Tahap 2 |
1 | Pengumuman penetapan calon penerima PPG Dalam Jabatan dan penempatannya ke perguruan tinggi | 18 Mei 2018 | 25 Juni 2018 |
2 | Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan | 18-22 Mei 2018 | 25-29 Juni 2018 |
3 | Peserta Final | 23 Mei 2018 | 30 Juni 2018 |
4 | Pengiriman Berkas ke LPTK oleh LPMP | 24-26 Mei 2018 | 30 Juni-3 Juli 2018 |
5 | Verifikasi keabsahan Ijasah | 24-28 Mei 2018 | 3-7 Juli 2018 |
6 | Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan |
|
|
| a. Daring | 31 Mei- 18 Agustus | 2 Juli- 21 September |
| b. Lapor Diri | 20-23 Agustus | 24-26 September |
| c. Orientasi | 24-25 Agustus | 27-28 September |
| d. Workshop | 27 Agustus- 29 September | 1 Oktober- 2 November |
| e. PPL | 1-20 Oktober | 5-23 November |
| f. Uji Kinerja | 17-20 Oktober | 20-23 November |
| g. Uji Pengetahuan | 27-28 Oktober | 1-2 Desember |
Informasi terkait dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagaimana telah disepakati dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai berikut.
1. Sistem pembelajaran PPG Dalam Jabatan melalui moda Hybrid Learning dengan 3 (tiga) tahapan pembelajaran:
a. Pembelajaran melalui daring selama 12 ahad melalui virtual class (e-learning) untuk pendalaman bahan bidang studi PPG yang dipilih. Guru mempelajari modul yang telah disediakan dalam sistem pembelajaran daring. Selama pembelajaran daring Guru tidak meninggalkan kiprah mengajar. Bagi guru yang tidak memenuhi kecukupan waktu dalam mengikuti kelas darlng sesuai ketentuan yang ditetapkan, maka tidak sanggup melanjutkan ke pembelajaran berikutnya melalui tatap muka.
b. Pembelajaran melalui tatap muka selama 5 (lima) ahad di perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan untuk menyusun perangkat pembelajaran dan anjuran penelitian tindakan kelas.
c. Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) selama 3 (tiga) ahad di sekolah yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Untuk abjad b dan c di atas, guru harus meniggalkan kiprah mengajar. Setelah menuntaskan 3 (tiga) tahapan pembelajaran, guru mengikuti uji kompetensi mahasiswa PPG (UKMPPG) dengan memakai standar nasional.
2. Guru yang sudah melaksanakan konfirmasi kesediaan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahap 1 tahun 2018 menunggu informasi lebih lanjut dari perguruan tinggi penyelenggara terkait tata cara dan agenda pelaksanaan pembelajaran daring.
3. Jadwal pelaksanaan pembelajaran PPG Dalam Jabatan tahap 1 Tahun 2018 ditetapkan:
a. Pemberitahuan dari perguruan tinggi : 31 Mei – 8 Juni 2018
b. Pembelajaran daring : 31 Mei – 18 Agustus 2018
c. Lapor diri (bagi yang telah menyelesaikan : 20 -23 Agustus 2018 pembelajaran daring)
d. Orientasi awal perkuliahan PPG : 24 – 25 Agustus 2018
e. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka : 27 Agustus –29 September 2018
f. Pelaksanaan PPL : 1 – 20 Oktober 2018
g. UKMPPG-Uji kinerja : 17 – 20 Oktober 2018
h. UKMPPG-Uji pengetahuan : 27 – 28 Oktober 2018
4. Format A1 dan pakta integritas yang telah dicetak dan ditandatangani dibawa pada saat lapor diri ke perguruan tinggi penyelenggara PPG sesuai agenda di atas atau agenda yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
0 komentar:
Posting Komentar