Selamat Datang di PPDB Online
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Ketentuan Umum
- Sekolah yaitu satuan pendidikan yang mencakup Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB);
- Calon peserta didik gres yaitu peserta didik SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat, yang final pada Tahun Pelajaran 2017/2018 yang akan melanjutkan pendidikan ke SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB;
- Sekolah tujuan yaitu sekolah yang menjadi sekolah pilihan calonpeserta didik baru;
- Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN yaitu acara pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK;
- Sertfikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN yaitu surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu;
- Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yaitu surat pernyataan resmi dan sah yang menunjukan bahwapemegangnya telah lulus/tamat berguru dari satuan pendidikan;
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, yaitu penerimaan peserta didik gres pada jenjang Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri;
- PPDB jenjang Sekolah Menengan Atas dan jenjang Sekolah Menengah kejuruan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2018/2019 memakai zona Kabupaten/Kota.
- PPDB berbasis zonasi hanya diterapkan pada jenjang SMA, sedangkan jenjang Sekolah Menengah kejuruan tidak berbasis zonasi.
- Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui : Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Akademik, Jalur Prestasi dan Jalur Khusus;
- Situs PPDB Online 2018 Provinsi Sulawesi Selatan yaitu website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru pada laman e-Panrita dengan alamat http://epanrita.sulselprov.go.id/
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
A. Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun dibuktikan dengan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan dilegalisir oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Memiliki Ijazah/STTB Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.
- Memiliki SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.
- Persyaratan calon peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik gres yang berasal dari sekolah di luar negeri.
- Calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara ajaib yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapat surat keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Memiliki kemampuan baca tulis.
B. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Memiliki SHUN/SKHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.
- Memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian di sekolah pilihan.
- Persyaratan calon peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik gres yang berasal dari sekolah di luar negeri.
- Calon peserta didik baru, baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapat Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Memiliki kemampuan baca tulis
Jenjang Pendidikan Pilihan
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Jalur Pendaftaran :
- Domisili | Buka 02-07-2018, Tutup 07-07-2018Zonasi
- Afirmasi | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Zonasi
- Akademik | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Zonasi
- Prestasi | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Non Zonasi
- Khusus | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Non Zonasi
- Domisili | Buka 02-07-2018, Tutup 07-07-2018Zonasi
- Afirmasi | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Zonasi
- Akademik | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Zonasi
- Prestasi | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Non Zonasi
- Khusus | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Non Zonasi
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Jalur Pendaftaran :
- Afirmasi | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Non Zonasi
- Akademik | Buka 02-07-2018, Tutup 09-07-2018Non Zonasi
- Prestasi | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Non Zonasi
- Khusus | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Non Zonasi
- Afirmasi | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Non Zonasi
- Akademik | Buka 02-07-2018, Tutup 09-07-2018Non Zonasi
- Prestasi | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Non Zonasi
- Khusus | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Non Zonasi
Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Afirmasi :
- Untuk calon peserta didik gres dari keluarga ekonomi tidak bisa yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.
- Membawa bukti kepemilikan Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (KPKH).
- Dalam hal calon peserta didik gres memperoleh Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (KPKH) dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya akan dikenai hukuman pengeluaran dari Sekolah.
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada poin (3) diberikan berdasarkan hasil penilaian sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi.
- Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking berdasarkan radius zona terdekat dari sekolah, maka penentuan peringkat didasarkan pada NUN (Nilai Ujian Nasional) dengan urutan mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
- Jika tetap sama sebagaimana pada poin (3) maka diprioritaskan kepada calon peserta didik gres yang mendaftar lebih awal.
Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Akademik :
- Jalur seleksi calon peserta didik gres berdasarkan NUN (nilai Ujian Nasional dengan mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
- Calon peserta didik gres yang mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) mendapat perhiasan nilai sebanyak 20% (dua puluh) dan Calon peserta didik gres yang mengikuti Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP) tidak diberi perhiasan nilai.
- Penambahan nilai juga diberikan berdasarkan bobot radius atau jarak kepada calon peserta didik gres yang mengikuti UNBK maupun UNKP.
Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Prestasi :
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik gres yang mempunyai prestasi akademik dan non akademik.
- Diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, KONI dan Lembaga atau Organisasi yang mempunyai induk organisasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Pusat. Prestasi dimaksud yaitu :
a. Prestasi dibidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi:- Olimpiade Sains Nasional (OSN).
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
- Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI).
- Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
- Gala Siswa.
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
- Pekan Olahraga Daerah (PORDA)
- Pekan Olahraga Nasional (PON)
- ASIAN GAMES
- SEA GAMES
- Olimpiade, dan
- Cabang olahraga yang menjadi even tetap KONI.
- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
- Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi).
- Jambore Nasional.
Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Khusus :
- Calon peserta didik gres yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali alasannya yaitu faktor petaka dan faktor tragedi sosial.
- Calon peserta didik gres yang berasal dari luar Provinsi Sulawesi Selatan.
- Calon peserta didik gres yang berasal dari warga transmigrasi di Luwu Timur.
- Calon peserta didik gres yang merupakan anak dari anggota TNI, POLRI dan ASN yang mengalami perpindahan kiprah antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi.
- Bukti dokumen ditunjukkan dengan surat keterangan pindah penduduk dari Disdukcapil atau Surat Keputusan Pindah Tugas dari pejabat/atasan bagi TNI, POLRI dan ASN yang mengalami perpindahan kiprah antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi.
- Seleksi Jalur Khusus ditentukan berdasarkan Nilai Ujian Nasional (UN) yang dijadikan sebagai dasar penentuan pemeringkatan/rangking.
- Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking Nilai Ujian nasional (NUN), maka penentuan peringkat didasarkan pada nilai mata pelajaran dengan urutan Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
- Jika tetap sama sebagaimana pada poin (7) maka diprioritaskan calon peserta didik gres yang mendaftar lebih awal
link resmi pada dikala dimulai pendaftaran : http://epanrita.sulselprov.go.id
link demo... : disdik.sulselprov.go.id/ppdb1/backoffice
0 komentar:
Posting Komentar